Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Tata kepemerintahan
yang baik (good governance) merupakan
suatu konsep yang akhir-akhir ini dipergunakan secara reguler di dalam ilmu
politik dan administrasi publik (administrasi negara). Konsep ini lahir sejalan
dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi
rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.
Berkembanglah kemudian sebuah konsep tata pemerintahan yang diharapkan dapat menjadi
solusi berbagai permasalahan tersebut.
1.
Konsep Tata Kelola
Pemerintahan
Tata kelola pemerintahan atau good governance secara umum menyangkut pengelolaan dan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan dapat ditinjau
dari segi fungsional maupun pemerintah. Dari segi fungsional, yaitu dari segi
aspek governence, yaitu apakah
pemerintah telah berfungsi efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang
telah digariskan, atau justru sebaliknya dimana pemerintahan tidak berfungsi
secara efektif dan terjadi inefensi. Oleh karena itu, diperlukan tiga kaki,
yaitu sebagai berikut.
a.
Economic governence,
yang
meliputi proses pembuatan keputusan (decision
making proces) yang memfasilitasi terhadap equity (kesetaraan), provety
(kesejahteraaan) dan quality of life
(kualitas hidup).
b.
Political governence, adalah proses
keputusan untuk formulasi kebijakan.
c.
Administrative
governence, adalah sistem implementasi proses kebijakan.
2.
Prinsip-prinsip Pokok Good and Clean Governence
Pada good and clean governence,
terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut.
a.
Partisipasi
Asas
partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan
keputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan sah yang
mewakili aspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun
berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan
pendapat secara konstruktif.
b.
Penegakan
hukum
Asas
ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara profesional yang didukung
oleh penegak hukum yang berwibawa. Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan
bersih harus juga diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum
yang mengandung unsur-unsur berikut.
1) Supremasi hukum yaitu setiap
tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas
dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen.
2) Kepastian hukum yaitu setiap
kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak
duplikatif, dan tidak bertentangan satu sama lainnya.
3) Hukum yang responsif yaitu aturan
hukum diatur berdasarkan aspirasi masyarakat luas dan mampu menyediakan
berbagai kebutuhan publik secara adil.
4)
Penegakan hukum yang konstiten dan
nodiskriminatif.
5) Independensi peradilan yaitu
peradilan yang independen, bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lainnya.
c. Transparansi
Asas ini merupakan unsur
lain yang menopang terwujud good and
clean governence. Menurut para ahli, jika tida ada prinsip ini, bisa
menimbulkan tindakan korupsi. Ada delapan unsur yang harus diterapkan
transparansi yaitu: penetapan polisi/pejabat/kedudukan, kekayaan pejabat
publik, pemberian penghargaan, penetapankebijakan, kesehatan, moralitas pejabat
dan aparatur pelayanan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
d. Responsif
Asas responsif adalah dalam
pelaksanaannya pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan
masyarakat, harus memahami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan
menganalisis kebutuhan masyarakat.
e. Konsensus
Asas konsensus adalah bahwa
keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus.
Cara pengambilan keputusan konsensus memiliki kekuatan memaksa terhadap semua
yang terlibat untuk melaksanakan keputusan dan memuaskan semua atau sebagian
pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah.
f.
Kesetaraan
Asas kesetaraan adalah
kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas ini mengharuskan setiap
pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik
tanpa mebedakan suku, jenis, keyakinan, dan kelas sosial.
g. Efektivitas dan efisiensi
Pemerintahan yang baik dan
bersih harus memenuhi kriteria efektif (berdaya guna) dan efisien (berhasil
guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapat
menjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efisiensi umumnya
diukur dengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua
masyarakat.
h. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah
pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya wewenang
untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempetanggungjawabkan
semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap
masyarakat.
i.
Visi strategis
Visi strategis adalah
pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang
akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau dua
puluh tahun kedepan.
3. Syarat Implementasi Tata Kelola
Pemerintah yang Baik
Berikut adalah syarat implementasi tata
kelola pemerintah yang baik.
a. Dapat mewujdkan suatu efisiensi dalam manajemen pada sektor publik,
seperti memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan
administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi
pemerintah.
b. Tersedianya berbagai transparasi dalam membuat suatu kebijakan dan
implementasinya, hal tersebut dilakukan agar hak-hak masyarakat untuk
mengetahui keputusan pemerintah terjamin.
c. Terwujudnya suatu akuntabilitas publik, yaitu sesuatu yang dilakukan
oleh pemerintah dan harus bisa dipertanggungjawabkan pada masyarakat.
d. Adanya suatu perangkat hukum yang memadai, yaitu berbagai peraturan
perundag-undangan yang dapat mendukung tersegalanya suatu sistem pemerintahan
yang baik.
e. Tersedianya berbagai sistem informasi yang dapat memberikan jaminan
terhadap akses masyarakat mengenai berbagai kebijakan dan informasi yang
memiliki sumber.
Tidak ada komentar untuk "Tata Kelola Pemerintahan yang Baik "
Posting Komentar