Tata Kelola Pemerintahan yang Baik


Tata kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini dipergunakan secara reguler di dalam ilmu politik dan administrasi publik (administrasi negara). Konsep ini lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. Berkembanglah kemudian sebuah konsep tata pemerintahan yang diharapkan dapat menjadi solusi berbagai permasalahan tersebut.



1.     Konsep Tata Kelola Pemerintahan

Tata kelola pemerintahan atau good governance secara umum menyangkut pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan dapat ditinjau dari segi fungsional maupun pemerintah. Dari segi fungsional, yaitu dari segi aspek governence, yaitu apakah pemerintah telah berfungsi efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan, atau justru sebaliknya dimana pemerintahan tidak berfungsi secara efektif dan terjadi inefensi. Oleh karena itu, diperlukan tiga kaki, yaitu sebagai berikut.

a.       Economic governence, yang meliputi proses pembuatan keputusan (decision making proces) yang memfasilitasi terhadap equity (kesetaraan), provety (kesejahteraaan) dan quality of life (kualitas hidup).

b.       Political governence, adalah proses keputusan untuk formulasi kebijakan.

c.       Administrative governence, adalah sistem implementasi proses kebijakan.

 

2.     Prinsip-prinsip Pokok Good and Clean Governence

Pada good and clean governence, terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut.

a.       Partisipasi

Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan sah yang mewakili aspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.

b.      Penegakan hukum

Asas ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara profesional yang didukung oleh penegak hukum yang berwibawa. Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan bersih harus juga diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut.

1) Supremasi hukum yaitu setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen.

2)   Kepastian hukum yaitu setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif, dan tidak bertentangan satu sama lainnya.

3)    Hukum yang responsif yaitu aturan hukum diatur berdasarkan aspirasi masyarakat luas dan  mampu menyediakan berbagai kebutuhan publik secara adil.

4)      Penegakan hukum yang konstiten dan nodiskriminatif.

5)   Independensi peradilan yaitu peradilan yang independen, bebas dari pengaruh kekuasaan   atau kekuatan lainnya.

c.       Transparansi

Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujud good and clean governence. Menurut para ahli, jika tida ada prinsip ini, bisa menimbulkan tindakan korupsi. Ada delapan unsur yang harus diterapkan transparansi yaitu: penetapan polisi/pejabat/kedudukan, kekayaan pejabat publik, pemberian penghargaan, penetapankebijakan, kesehatan, moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.

d.      Responsif

Asas responsif adalah dalam pelaksanaannya pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat, harus memahami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan masyarakat.

e.      Konsensus

Asas konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan konsensus memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan dan memuaskan semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah.

f.        Kesetaraan

Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa mebedakan suku, jenis, keyakinan, dan kelas sosial.

g.      Efektivitas dan efisiensi

Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi kriteria efektif (berdaya guna) dan efisien (berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapat menjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efisiensi umumnya diukur dengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.

h.      Akuntabilitas

Asas akuntabilitas adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempetanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.

i.        Visi strategis

Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau dua puluh tahun kedepan.

 

3.     Syarat Implementasi Tata Kelola Pemerintah yang Baik

Berikut adalah syarat implementasi tata kelola pemerintah yang baik.

a.       Dapat mewujdkan suatu efisiensi dalam manajemen pada sektor publik, seperti memperkenalkan           teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan     desentralisasi administrasi pemerintah.

b.       Tersedianya berbagai transparasi dalam membuat suatu kebijakan dan implementasinya, hal tersebut        dilakukan agar hak-hak masyarakat untuk mengetahui keputusan pemerintah terjamin.

c.       Terwujudnya suatu akuntabilitas publik, yaitu sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah dan harus bisa      dipertanggungjawabkan pada masyarakat.

d.       Adanya suatu perangkat hukum yang memadai, yaitu berbagai peraturan perundag-undangan yang         dapat mendukung tersegalanya suatu sistem pemerintahan yang baik.

e.       Tersedianya berbagai sistem informasi yang dapat memberikan jaminan terhadap akses masyarakat         mengenai berbagai kebijakan dan informasi yang memiliki sumber.

Tidak ada komentar untuk "Tata Kelola Pemerintahan yang Baik "