Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
A. Tujuan
Pembelajaran
Setelah mengikuti proses
pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
·
Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas konsensus
nasional Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
·
Mengembangkan sikap yang mencerminkan nilai-nilai
luhur Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
·
Mendeskripsikan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa
·
Mendeskripsikan arti penting Pancasila sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa
·
Mendeskripsikan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila
·
Menunjukkan keterampilan mengamati tentang Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
·
Menunjukkan keterampilan menanya tentang Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
·
Menyusun laporan hasil telaah tentang Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari
·
Menyusun gagasan tentang upaya mengamalkan nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam kehidupan
sehari-hari.
·
Menyajikan laporan hasil telaah dan gagasan tentang
Pancasila sebagai sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Penetapan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka
kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar
prakarsa sendiri. Lalu bagaimana dampaknya terhadap keberadaan BPUPKI? Setelah
menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7
Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada
tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno,
Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui
Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir.
Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI
beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Setelah kembali ke tanah
air, pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan
merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan
hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Sebagai buktinya, atas kehendak
bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga
anggota seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI
berasal dari bangsa Indonesia. Coba kalian cari informasi lebih lanjut siapa
saja anggota PPKI, dari daerah mana asal mereka, apakah keanggotaan PPKI
mencerminkan keterwakilan rakyat Indonesia? Presentasikan di depan kelas hasil
temuan kalian dan lengkapi dengan hasil temuan teman kalian. Setelah Jepang
menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut
digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan
bangsa Indonesia. Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno
didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke
seluruh dunia.
Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945
PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu
Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah
mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.
Tidak ada komentar untuk "Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar