Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
·
Bersyukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa atas konsensus nasional Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa
·
Mengembangkan
sikap yang mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa
·
Mendeskripsikan
kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
·
Mendeskripsikan
arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
·
Mendeskripsikan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
·
Menunjukkan
keterampilan mengamati tentang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan
hidup bangsa
·
Menunjukkan
keterampilan menanya tentang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa
·
Menyusun laporan
hasil telaah tentang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
dalam kehidupan sehari-hari
·
Menyusun gagasan
tentang upaya mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
·
Menyajikan laporan
hasil telaah dan gagasan tentang Pancasila sebagai sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa.
Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang
dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh
Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia
Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang.
Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati,
Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka
baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti
”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk
menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang
tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa
Indonesia.
Pada tahun 1945, tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan
pertempuran. Seperti pada perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh
Amerika. Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara
jajahannya, termasuk di Indonesia. Perlawanan rakyat Indonesia dan usaha
Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah. Akhirnya, Jepang terpaksa
menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut untuk meredam
gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia.
Janji Jepang membentuk BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) direalisasikan,
pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.
Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua
(62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang
anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan
R.P Soeroso.
BPUPKI mengadakan sidang resmi sebanyak dua kali, yaitu sidang I dan II.
Sidang I
Sidang I BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei
– 1 Juni 1945. Pada sidang I ini dibahas tentang dasar negara.
Sidang II
Sidang II BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 –
17 Juli 1945. Pada sidang II ini dibahas tentang rancangan
Undang-Undang Dasar.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam
sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin,
Soepomo, dan Ir. Soekarno.
1). Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima
dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak- sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
2.
Perumusan Dasar Negara
Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk
mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab
permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan
dasar negara.
Kemudian secara tertulis, Muhammad
Yamin menyampaikan bahwa asas dan dasar Indonesia adalah sebagai berikut.
2). Soepomo (31 Mei 1945)
3). Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
BPUPKI telah membentuk
beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah Panitia Sembilan, yang terdiri
dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, , Mr. A. A. Maramis, Abikusno
Cokrosuyoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Ahmad Subarjo, K. H. A.
Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Yamin
Panitia sembilan
mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor
56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah
mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum
dasar (Undang-Undang Dasar).
Oleh Ir. Soekarno,
rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr.
Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo
disebut ”Gentlemen’s Agreement´.
Naskah ”Mukadimah” yang
ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan
nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”.
Dalam alinea keempat
naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.
(1). Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-
pemeluknya (2). Kemanusiaan yang adil dan beradab (3). Persatuan
Indonesia (4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permu-
syawaratan perwakilan (5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Karena adanya keberatan
dan untuk menghindari perpecahan, para tokoh bersepakat untuk mengubah kalimat
”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”
Tidak ada komentar untuk "Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar