Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

A.      Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

·         Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas konsensus nasional Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

·         Mengembangkan sikap yang mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

·         Mendeskripsikan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

·         Mendeskripsikan arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

·         Mendeskripsikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

·         Menunjukkan keterampilan mengamati tentang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

·         Menunjukkan keterampilan menanya tentang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

·         Menyusun laporan hasil telaah tentang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari

·         Menyusun gagasan tentang upaya mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

·         Menyajikan laporan hasil telaah dan gagasan tentang Pancasila sebagai sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.




 1. Pembentukan BPUPKI

Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. 


Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.
Pada tahun 1945, tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran. Seperti pada perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika. Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya, termasuk di Indonesia. Perlawanan rakyat Indonesia dan usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah. Akhirnya, Jepang terpaksa menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut untuk meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia.
Janji Jepang membentuk BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. 
BPUPKI mengadakan sidang resmi sebanyak dua kali, yaitu sidang I dan II.
Sidang I
Sidang I BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Pada sidang I ini dibahas tentang dasar negara. 
Sidang II
Sidang II BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada sidang II ini dibahas  tentang rancangan Undang-Undang Dasar.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
1). Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.

  1. Peri Kebangsaan
  1. Peri Kemanusiaan
  1. Peri Ketuhanan
  1. Peri Kerakyatan
  1. Kesejahteraan Sosial

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Kebangsaan persatuan Indonesia
  1. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak- sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
  1. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut.
  1. Persatuan
  1. Kekeluargaan
  1. Keseimbangan lahir dan batin
  1. Musyawarah
  1. Keadilan rakyat
Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.
  1. Kebangsaan Indonesia
  1. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  1. Mufakat atau demokrasi
  1. Kesejahteraan sosial
  1. Ketuhanan yang berkebudayaan


 

 

2. Perumusan Dasar Negara

Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara.

Kemudian secara tertulis, Muhammad Yamin menyampaikan bahwa asas dan dasar Indonesia adalah sebagai berikut.

2). Soepomo (31 Mei 1945)

 

 

 

3). Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

BPUPKI telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah Panitia Sembilan, yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, , Mr. A. A. Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Ahmad Subarjo, K. H. A. Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Yamin

 

Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). 

Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement´.

 

Naskah ”Mukadimah” yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”.

Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut. (1). Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya (2).  Kemanusiaan yang adil dan beradab (3). Persatuan Indonesia (4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permu- syawaratan perwakilan (5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Karena adanya keberatan dan untuk menghindari perpecahan, para tokoh bersepakat untuk mengubah kalimat ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”

 

 

Tidak ada komentar untuk "Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara"