Lembaga-Lemabaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia menagatur
keberadaan lemabaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenangan sampai pada
susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh
undang-undang, yaitu dalam UUD Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung,Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Mahkamah konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi
Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK.
Lemabaga negara
yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR,
presiden, MA, MK, dan, BPK.
1.
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Sebelum UUD 1945 diamandemenkan, MPR
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah
lembaga tertinggi negara yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai
dengan UUD 1945 yang telah diamandemenkan maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UUD 1945 MPR
amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
A. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
B. Melantik presiden dan wakil presiden.
C. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya
menurut undang-undang dasar.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR berasal dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan
di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD
provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU pemilu No. Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut.
1)
Jumlah anggota DPR sebanyak 560
orang.
2)
Jumah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan banyak-banyaknya 100 orang.
3)
Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota
sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR dengan keputusan
presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR
adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji. Sebelum mamangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/janji
secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi legislasi, dan pengawasan.
Fungsi
DPR menurut UUD 1945 mencakup fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
a.
Fungsi legislasi adalah fungsi
membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
b.
Fungsi anggaran adalah fungsi
menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
c.
Fungsi pengawasan adalah fungsi
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan
peraturan pelaksanaannya.
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara
lain sebagai berikut.
a.
Menyerap, menghimpun, menampung,
dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
b.
Memberikan persetujuan kepada
presiden dalam untuk : (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan
negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
c.
Memberikan pertimbangan kepada
presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi: (2) mengangkat dua besar
dan menerima penempatan duta besar lain.
d.
Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
e.
Memberikan persetujuan kepada
Komisi yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim
agung oleh presiden.
f.
Memilih 3 (tiga) orang hakim
konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.
3.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari
provinsi yang dipilih melaluli pemilihan umum, jumlah seluruh anggota DPD dari
setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang.
Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR diresmikan
dengan keputusan presiden. Sesuai dengan pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan
DPD, antara lain sebagai berikut.
a. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran,
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pertimbangamn keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi laiinnya,
pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan
undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen
UUD 1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama
lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu wakil masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau
mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah
dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan
program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden
dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil
presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945.
Wewenang presiden sebagaimana tercantum
dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
a. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1).
b. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).
c. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat
2)
d. Presdien menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
e. Presdien memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
f.
Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14
Ayat 2)
g. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
h. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam
undang-undang (Pasal 16)
i.
Pada hal kegentingan yang memaksa,
presiden berhak menetapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti
undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
5.
Badan Pemeriksa Keuagan (BPK)
BPK merupakan salah satu lembaga negara
yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
a. Fungsi BPK
BPK memiliki fungsi sebagai
berikut.
1) Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
2) Mengawasi
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara (UUD 1945 Pasal 23E Ayat
1)
b. Wewenang BPK
Wewenang BPK antara lain
sebagai berikut.
1) Menentukan objek
pemeriksaan merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan menentukan waktu dan
metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
2) Meminta keterangan
dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh lembaga negara yang mengelola
keuangan.
3) Melakukan
pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan negara.
4) Menetapkan jenis
dokumen atau lainnya tentang pertanggungjawaban keuangan negara yang wajib
disampaikan kepada BPK.
5) Menetapkan standar
pemeriksaan keuangan negara.
6) Menetapkan kode etik
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
7) Menggunakan tenaga
ahli dan atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama
BPK.
8) Mebina jabtan
fungsional pemeriksa.
9) Memberi pertimbangan
atas standar akuntansi pemerintahan.
10) Memberi pertimbangan
atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah sebelum ditetapkan oleh
pemerintah.
6.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah agung merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka emban
untuk menyelenggarakan peradilan guna mengakkan hukum dan keadilan. Kewajiban
dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut.
a.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b.
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
c.
Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan
rehabilitasi.
7.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu
lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan
di ibu kota negara. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Sesuai dengan Pasal 24 C
UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai
berikut.
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
b. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD.
c. Memutuskan pembuatan partai politik.
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
e. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia menurut UUD.
8.
Komis Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara
yang bersifat mandiri dan dalam melaksanakan wewenangnya bebas dari campur
tangan atau pengaruh dari kekuasaan lainnya. Anggota Komisi Yudisial diangkat
oleh presiden dengan persetujuan DPR.
a.
Fungsi
dan wewenang komisi yudisial
Fungsi
dan wewenang komisi yudisial, yaitu sebagai berikut.
1)
Mengsulkan pengangkatan Hakim Agung
kepada DPR.
2)
Menagakkan kehormatan dan
keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.
b.
Tugas
Komisi Yudisial (KY)
Tugas
Komisi Yudisial yaitu sebagai berikut.
1)
Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung.
2)
Melakukan seleksi terhadap calon
Hakim Agung.
3)
Menetapkan calon Hakim Agung.
4)
Mengajukan calon Hakim Agung.
5)
Melakukan pengawasan terhadap
perilaku Hakim.
6)
Mengajukan usul penjatuhan sanksi
terhadap hakim kepada pimpinan MA dan/atau MK.
Tidak ada komentar untuk "Lembaga-Lemabaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945"
Posting Komentar