Lembaga-Lemabaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945

                                                                                                                                    

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia menagatur keberadaan lemabaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenangan sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UUD Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK.



Lemabaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan, BPK.

1.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sebelum UUD 1945 diamandemenkan, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemenkan maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UUD 1945 MPR  amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.

A.      Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.

B.      Melantik presiden dan wakil presiden.

C.      Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

2.     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU pemilu No. Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut.

1)        Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.

2)        Jumah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan banyak-banyaknya 100 orang.

3)        Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.

Keanggotaan DPR dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum mamangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi legislasi, dan pengawasan.

          Fungsi DPR menurut UUD 1945 mencakup fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

 

 

a.       Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

b.       Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.

c.       Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain sebagai berikut.

a.       Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

b.       Memberikan persetujuan kepada presiden dalam untuk : (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

c.       Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi: (2) mengangkat dua besar dan menerima penempatan duta besar lain.

d.       Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

e.       Memberikan persetujuan kepada Komisi yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.

f.        Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

 

3.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melaluli pemilihan umum, jumlah seluruh anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sesuai dengan pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.

a.       Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pertimbangamn keuangan pusat dan daerah.

b.       Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi laiinnya, pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

c.       Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.

 

4.      Presiden dan Wakil Presiden

Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD 1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu wakil masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Wewenang presiden sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut.

a.       Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1).

b.       Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).

c.       Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2)

d.       Presdien menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).

e.       Presdien memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)

f.        Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)

g.       Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)

h.       Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)

i.         Pada hal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)

 

5.     Badan Pemeriksa Keuagan (BPK)

BPK merupakan salah satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

a.      Fungsi BPK

BPK memiliki fungsi sebagai berikut.

1)      Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

2)      Mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara (UUD 1945 Pasal 23E Ayat 1)

b.      Wewenang BPK

Wewenang BPK antara lain sebagai berikut.

1)      Menentukan objek pemeriksaan merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.

2)      Meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh lembaga negara yang mengelola keuangan.

3)      Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

4)      Menetapkan jenis dokumen atau lainnya tentang pertanggungjawaban keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.

5)      Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara.

6)      Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

7)      Menggunakan tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.

8)      Mebina jabtan fungsional pemeriksa.

9)      Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.

10)   Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah sebelum ditetapkan oleh pemerintah.

 

6.     Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka emban untuk menyelenggarakan peradilan guna mengakkan hukum dan keadilan. Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut.

a.       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

b.       Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

c.       Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

 

7.     Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut.

a.       Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

b.       Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

c.       Memutuskan pembuatan partai politik.

d.       Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

e.       Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia menurut UUD.

 

8.     Komis Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam melaksanakan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh dari kekuasaan lainnya. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.

a.      Fungsi dan wewenang komisi yudisial

Fungsi dan wewenang komisi yudisial, yaitu sebagai berikut.

1)      Mengsulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR.

2)      Menagakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.

 

b.      Tugas Komisi Yudisial (KY)

Tugas Komisi Yudisial yaitu sebagai berikut.

1)      Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.

2)      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.

3)      Menetapkan calon Hakim Agung.

4)      Mengajukan calon Hakim Agung.

5)      Melakukan pengawasan terhadap perilaku Hakim.

6)      Mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan MA dan/atau MK.

Tidak ada komentar untuk "Lembaga-Lemabaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945"