Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Keadilan adalah setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya dan tidak diperlakukan secara sewenang-wenang.
Norma diperlukan dalam kehidupan masyarakat
untuk melindungi kepentingan- kepentingan manusia sehingga dapat terwujud
ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan.
Fungsi norma dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.
1.
Pedoman dalam
bertingkah laku.
2.
Norma memuat aturan
tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
3.
Menjaga kerukunan anggota
masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan
kekacauan atau ketidaktertiban.
4.
Sistem pengendalian
sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan
yang berlaku.
Pasal
1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara
Indonesia adalah negara hukum”.
Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang
mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara
pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga
unsur berikut ini.
- Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada
kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar
hukum.
- Equality before of law. Setiap orang sama di
depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun
pejabat.
- Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi
manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Secara
garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.
Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam
masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan
masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
- Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial
(Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014: 36:38)
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam
kehidupan bersama adalah sebagai berikut.
- Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan
keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang
wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk
kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang
didasarkan atas hak dan kewajiban.
- Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara
warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi
keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan
antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004
:83).
Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara
terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan
memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum
Berikut ini Link Video Pembelajaran
Tidak ada komentar untuk " Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan"
Posting Komentar