Modul PPKn | Arti Penting Norma Dalam Mewujudkan Keadilan || Bahan Ajar Kelas 7


 

 

 a)  Tujuan Kegiatan Pembelajaran

Setelah mempelajari materi Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan, peserta didik diharapkan mampu :

1.    Mendeskripsikan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat

2.    Mendeskripsikan fungsi aturan yang berlaku dimasyarakat

3.    Mendeskripsikan unsur-unsur negara hukum

4.    Mendeskripsikan jenis-jenis keadilan

5.    Mendeskripsikan bentuk negara hukum Indonesia

6.    Mengidentifikasi jenis-jenis hukuman di Indonesia

 

b)  Uraian Materi

Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain

Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :

1.  Pedoman dalam bertingkah laku.

Norma memuat aturan tingkah laku masya- rakat dalam pergaulan sosial.

2.  Menjaga kerukunan anggota masyarakat.

Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.

3.  Sistem pengendalian sosial.



Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam masyarakat

Dengan demikian, keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan  yang lebih besar  karena  mengikat  dan  memaksa  seluruh  warga negara serta para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.

1.  Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.

2.  Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.

a.  Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum

b.  Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.

c.   Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan

Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai  negara  hukum  dapat  ditemukan  dalam  UUD  1945  pasal  1  ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut

Pada   umumnya   norma   hukum   memiliki sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas

Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara. Paksaan berlaku- nya norma hukum dilakukan oleh alat-alat per- lengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalah- masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan  diputuskan  oleh  hakim.  Untuk  mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedang- kan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan

Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.

1.  Memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.

2.  Sebagai alat rekayasa masyarakat.

3.  Sebagai  sarana  pembentukan  masyarakat,  khususnya sarana pembangunan.

4.  Sebagai  senjata  dalam  konflik  sosial  (Donald  Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38)

Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat ungkapan yang berkenaan dengan keadilan seperti ”Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”. Bahkan, teori keadilan dalam tujuan hukum dianut oleh negara Indonesia seperti digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang harus diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini berarti setiap putusan pengadilan harus didasarkan atas rasa keadilan

Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang.  Keadilan  menandaskan  bahwa  setiap  manusia  tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.

a.  Keadilan  distributif,  yaitu  suatu  hubungan  keadilan  antara  negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.

b.  Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.   Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83

Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi semua warga negara.

Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai- nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilai- nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum yang berlaku

Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati

Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai  bagian  dari  proses  koreksi  dan  pemasyarakatan  sehingga  orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah- tengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.

a.  Pembalasan atas kesalahan.

b.  Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.

c.   Rehabilitasi.

d.  Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.

e.  Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).

Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim

Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata usaha negara, sanksi hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510

Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan   bernegara.   Keadilan   diwujudkan   dengan   terlindunginya   hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.

Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya

 

c)  Tugas

Ø Kerjakan Pertanyaan-pertanyaan berikut dengan cara :

1)  Jawaban di tik pada Microsoft Word atau Word Document lalu kirimkan ke No. Pribadi What Apps Guru Pengampu / Guru PKn

2)  Jika kalian tidak memiliki perangkat Komputer, Netbook atau Laptop, maka Jawaban boleh di tulis tangan dengan mengunggah / Upload foto hasil kerja kalian lalu kirim ke No. Pribadi What Apps Guru Pengampu / Guru PKn. Atau dikumpulkan ke sekolah dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

3)  Jika pertanyaan memerlukan jawaban Lisan Kalian bisa menjawab dalam bentuk video atau rekaman suara melalui Whats Apps dikirim ke nomor Pribadi Guru


Tugas Pembelajaran ke-7

1.    Jelaskan mengapa norma dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat

2.    Jelaskan fungsi dari aturan

3.    Sebutkan unsur-unsur negara hukum

4.    Sebutkan macam-macam bentuk keadilan

5.    Jelaskan dasar hukum yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum

6.    Sebutkan jenis-jenis hukuman yang berlaku di Indonesia

 
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tidak ada komentar untuk "Modul PPKn | Arti Penting Norma Dalam Mewujudkan Keadilan || Bahan Ajar Kelas 7"