Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Politik merupakan
suatu hal yang berkaitan dengan pemerintahan negara, sebab kebijakan umum
memang ditetapkan oleh pemerintah suatu negara. Kebijakan umum diperlukan untuk
mengatur kehidupan bersama di dalam wadah yang disebut negara. Pada kebijakan
umum itulah dialokasikan nilai-nilai (yaitu sesuatu yang dianggap
berharga/bernilai oleh masyarakat) kepada warga negara.
1.
Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik merupakan suatu
struktur politik pmerintahan yang mempunyai kaitan dengan lembaga-lembaga
negara yang ada dan hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan lainnya.
Suprastruktur suatu negara dapat diketahui dari undang-undang dasarnya dan
peraturan perundangan yang berlaku. Suprastruktur Negara Republik Indonesia berdasarkan pada UUD 1945,
suprastruktur politik terdiri dari berbagai lembaga-lembaga negara seperti MPR,
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Dan Komis Yudisial.
a.
Pengertian sistem dan politik
Sistem merupakan
kesatuan yang memiliki kandungan berbagai unsur atau elemen atau bagian-bagian
yang memiliki kaitan dengan satu kesatuan dan saling bergantung
(interdependen). Intedependensi/saling ketergantungan memiliki akibat yaitu
jika satu sifat dari satu bagian berubah, sehingga semua bagian/komponen
lainnya termasuk sistem secara keseluruhan.
Secara estimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu politikos yang artinya dari, untuk, atau yang memiliki kaitan dengan warga negara, politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian suatu kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, yang pada kususnya dalam negara. Pengertian tersebut adalah upaya dari penggabungan dari berbagai definisi yang berbeda-beda tentang hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik
b.
Pengertian sistem politik
Dari berbagai uraian
di atas mengenai pengertian sistem dan politik terdapat beberapa ahli yang
mendefinisikan mengenai sistem politik, yaitu sebagai berikut.
1)
Dr. Wiku adisasmito
Menurut pendapat Dr. Wiku adisasmito
sistem politik adalah mekanisme suatu dugaan abstrak dari kekuatan-kekuatan
yang berbenturan antara negara dan pemerintah.
2)
Rusadi Kantaprawira
Menurut pendapat Rusadi Kantaprawira
sistem politik adalah mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan
dalam struktur politik dengan berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu
proses yang langgeng
3)
Sukarna
Menurut pendapat Sukarna sisten politik
adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperolah suatu
kekuasaan di dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau
sebaliknya. Pengaturan negara dengan,
atau negara dengan rakyatnya.
A.
Ciri umum sistem politik
Secara umum
ciri-ciri sistem politik antara lain sebagai berikut.
1)
Adanya interaksi antara komponen
satu dengan yang lainnya.
2)
Adanya mekanisme kerja (pengaturan
struktur kerja dalam sistem politik).
3)
Adanya kekuasaan, kekuasaan untuk
mengatur komponen dalam sistem atau di luar sistem. Tiap komponen memiliki
kekuasaan, namun tingkatannya berbeda-beda.
4)
Adanya kebudayaan politik (terdapat
prinsip-prinsip dan pemikiran) sebagai tolok ukur dalam pengembangan sistem
tersebut.
5)
Memiliki tujuan.
6)
Memiliki komponen-komponen.
7)
Tiap komponen memiliki
fungsi-fungsi yang berbeda.
c.
Fungsi-fungsi politik
Fungsi
politik yaitu sebagai berikut.
1) Fungsi sosialisasi politik.
2) Fungsi rekrutmen
3) Fungsi komunikasi politik
4) Fungsi stratifikasi.
2.
Infrastruktur
Infrastruktur politik adalah lembaga politik
atau mesin politik nonformal yang berperan secara tidak langsung dalam
pengambilan kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh suprastruktur
politik, yang berfungsi sebagai penyalur atau peyampai aspirasi dari berbagai
kelompok pada suatu negara dalam lapisan maupun. Infrastruktur politik dibagi
menjadi tujuh bagian, yaitu sebagai berikut.
a.
Partai Politik (parpol)
Partai politik
(parpol) merupakan organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5
(lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan
keberadaannya diakui oleh undang-undang yaitu sebagai berikut.
1)
Fungsi artikulasi kepentingan.
2)
Fungsi agregasi kepentingan.
3)
Fungsi sosialisasi politik.
4)
Fungsi rekrumen politik
5)
Fungsi komunikasi politik.
b.
Interest group (kelompok
kepentingan)
Interest
group adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk
kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran,
kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan
kepada siste politik yang ada.
c.
Pressure group (kelompok
penekan)
Kelompok ini yang melontarkan
kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain dengan tujuan membuat dunia
perpolitikan menjadi maju. Kelompok penekanan dapat terhimpun dalam beberapa
asosiasi yang mempunyai kepentingan sama, antara lain sebagai berikut.
1)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
2)
Organisasi-organisasi sosial
keagamaan.
3)
Organisasi kepemudaan.
4)
Organisasi lingkungan kehidupan.
5)
Organisasi pembela hukum dan HAM.
B. Media
of political communication (media
komunikasi politik)
Media komunikasi politik bisa berwujud benda mati yang
sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi
politik). Seperti tv, radio, internet, surat kabar, demo, dan lain-lain. Peran
media politik sangat berpengaruh terhadap perpolitikan di Indonesia banyak
sekali orang yang terpengaruh oleh kegiatan promosi oleh media politik.
Biasanya media politik dijadikan sarana untuk pembentukan asumsi masyarakat.
Bagian infastruktur politik selanjutnya ialah jurnalis. Kelompok yang membuat
berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan
informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber aspirasi yang tajam dan
terpercaya.
a.
Student group (kelompok belajar)
Kelompok ini biasanya mahasiswa yang
sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini
biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik negara dengan berbagai cara.
Ini mewakili peran anak muda dalam membangun bangsa. Oleh karena itu, sering
dihimbau agar mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan “santun”.
b.
Political figure (figure
politik)
Figur politik ialah orang-orang yang lalu
lalang atau yang bekerja di dunia politik, dan eksis di kalangan masyarakat,
berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam
suatu wilayah. Pengangkatan tokoh-tokoh merupakan proses transformasi seleksi
terhadap anggota-anggota masyarakat dari berbagai subkluktur, keagamaan, status
sosial, kelas, dan atas dasar isme-isme kesukuan dan kualifikasi tertentu, yang
kemudian memperkenalkan mereka pada peran-peran khusus dalam sistem politik.
Tidak ada komentar untuk "Suprastruktur dan Infrastruktur Politik "
Posting Komentar