Modul PPKn Kelas 8 Semester 1 | Peraturan Perundang-undangan Dalam Sistem Hukum Nasional
Makna, Kedudukan dan Fungsi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya Dalam Sistem Hukum Nasional
Kompetensi Dasar
Menghargai makna, kedudukan dan fungsi Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman dan bertakwa
2.2. Mendukung makna, kedudukan dan fungsi Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundangan lainnya sesuai dengan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.2. Menelaah Makna, Kedudukan dan Fungsi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya Dalam Sistem Hukum Nasional.
4.2. Menyaji hasil telaah Makna, Kedudukan dan Fungsi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari
3.1 Melalui Belajar Dari Rumah,Peserta Didik mampu Menelaah Makna, Kedudukan dan Fungsi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya Dalam Sistem Hukum Nasional
4.1. Melalui Produk peserta didik mampu Menyaji hasil telaah Makna, Kedudukan dan Fungsi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari
Petunjuk Siswa
Untuk memperoleh prestasi belajar secara maksimal, maka langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dalam modul ini antara lain:
1. Bacalah dan pahami materi yang ada pada setiap kegiatan belajar. Bila ada materi yang belum jelas, siswa dapat bertanya pada guru.
2. Kerjakan setiap tugas terhadap materi-materi yang dibahas dalam setiap kegiatan belajar.
3. Jika belum menguasai materi yang diharapkan, ulangi lagi pada kegiatan belajar sebelumnya atau bertanyalah kepada guru.
4. Pertanyaan kepada guru dapat disampaikan melalui media digital (telp/sms, wa atau sosial media lainnya).
a. Kompetensi Yang Akan Dicapai / Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah Mengikuti Belajar Dari Rumah Peserta Didik Mampu
1. Menjelaskan Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sistem hukum Nasional
2. Menelaah sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan sesudah amamdemen
3. Menjelaskan Sifat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Menjelaskan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Uraian Materi
Dalam UUD 1945 pasal1
ayat 3 dijelaskan “negara Indonesia adalah negara hukum” . dari ayat
tersebut, bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berdasarkan hukum.
Hukum harus berada pada posisi tertinggi dalam menjalani kehidupan berbangsa
dan bernegara di negara Republik Indonesia
Pelaksanaan hukum di
negara ini haruslah berkeadilan. Tak boleh tebang pilih. Siapa yang bersalah
akan menerima konsekwensi dari kesalahannya berupa hukuman. Mulai dari pejabat
tinggi, hingga rakyat biasa sama didepan hukum. Hukum yang tegak dan
berkeadilan akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dan warga negara untuk taat.
Penegak hukum harus
menjalankan hukum dengan sebenar-benarnya. Karen hukum berkaitan dengan
kepercayaan. Penegak hukum ketika tak menjalankan wewenangnya dengan
sungguh-sungguh, maka penegakan hukum akan terkendala. Banyak orang akan berani
melanggar hukum tanpa ada rasa takut. Tiap warga negara memiliki tanggung jawab
terhadap hukum yang berlaku. Siapapun harus berpandangan positif terhadap hukum
yang berlaku. Hukum yang berlaku untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Hukum
ditegakan untuk melindungi sesama warga negara dari ketidak adilan, termasuk
kita semua.
Peraturan
perundang-undangan yang disusun haruslah
memenuhi unsur filosofis, yuridis, dan
sosilogis. Jika peraturan perundang-undangan yang disusun memiliki unsur
tersebut, maka tak akan ada penolakan dari masyarakat atau warga negara. Hukum
yang disusun berdasarkan tiga unsur tersebut, itu artinya hukum benar-benar
untuk melindungi dan sesuai dengn kebutuhan masyarakat.
Dalam Undang-undang
Dasar negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pasal 22 A, menegaskan
bahwa, “Ketentuan lebih lanjut tentang tata car pembentukan Undang-undang
diatur dengan undang-undang”. Dari dasar itu maka dibentuklah peraturan
undnag-undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Diundang-undang inilah yang menjadi acuan dalam pembentukan undang-undang baru
yang akan diberlakukan. Peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang
Nomor 12 tahun 2011 memiliki pengertian sebagai peraturan tertulis yang memuat
norma hukum, yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
melalui peraturan perundang-undangan.
Dasar yuridis
pembentukan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 adalah UUD 1945 pasal 22 A. Dibawah
UU No. 12 tahun 2020 ada peraturan pemerintah yang menjadi panduan dalam
menyusun peraturan daerah, baik di daerah provinsi, maupun daerah kabupaten.
Ini yang dinamakan hirarki tata urutan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang dasar 1945,
memiliki kedudukan yang paling tinggi dalam hirarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Semua peraturan yang berlaku, mulai dari
Undang-undang hingga peraturan daerah kabupaten tidak boleh bertntentangan
dengan Undang-undang Dasar 1945.
Sejak reformasi, telah
dilakukannya amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945, amandemen ini telah
dilakukan sebanyak 4 kali. Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999,
selanjutnya tahun 2000, 2001, dan 2002. Salah satu hasil amandemen yang
pundamental dari sistem hukum di Indonesia adalah dibentuknya lembaga Mahkamah
Konstitusi (MK). Amandemen adalah Perubahan seluruhnya atau sebagian dari dari
isi Undang-undang dasar sebuah negara. Di indonesia perubahan ini dilakukan
hanya sebagian dari isi undang-undang yang dianggap tidak sesuai lagi dengan
kondisi zaman.
Jika terjadi
pertentangan antara Undang-undang, dan peraturan lainnya terhadap Undang-undang
Dasar 1945, maka peraturan itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
dengan sebelumnya diajukan yudisial review. Yudicial review bisa diusulkan oleh
perorangan atau lembaga.
Tugas Kegiatan Belajar Kedelapan
Kerjakan Tugas berikut dengan cara :
Ø Untuk Siswa yang memilih Pembelajaran Daring Jawaban di
tik pada Microsoft Word atau Word Document atau di tulis
tangan dengan menggunggah/upload foto hasil kerjaan kalian lalu
kirimkan ke No. Pribadi WA Guru Pengampu /
Guru PPKn, WAG atau Media Online lain yang telah ditentukan.
Ø Untuk siswa yang memilih Pembelajaran Luring, tugas dikerjakan dengan
ditik/tulis tangan kemudian kirimkan tugas ke sekolah sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan
Jawablah Pertanyaan berikut!
1.
Tuliskan tata tertib yang terdapat dilingkungan
keluargamu
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………….
2. Tuliskan
tata tertib yang terdapat dilingkungan masyarakat Sekitarmu (RT, RW atau Desa) ……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………
Tidak ada komentar untuk " Modul PPKn Kelas 8 Semester 1 | Peraturan Perundang-undangan Dalam Sistem Hukum Nasional"
Posting Komentar