Modul PPKn Kelas 8 Semester 1 | Peraturan Perundang-undangan Dalam Sistem Hukum Nasional

  Makna, Kedudukan dan Fungsi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya Dalam Sistem Hukum Nasional



Kompetensi Dasar

Menghargai makna, kedudukan dan fungsi Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman dan bertakwa

2.2.   Mendukung makna, kedudukan dan fungsi Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundangan lainnya sesuai dengan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.2.   Menelaah Makna, Kedudukan dan Fungsi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya Dalam Sistem Hukum Nasional.

4.2.   Menyaji hasil telaah Makna, Kedudukan dan Fungsi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari


Tujuan Kegiatan Pembelajaran

3.1      Melalui Belajar Dari Rumah,Peserta Didik mampu Menelaah Makna, Kedudukan dan Fungsi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya Dalam Sistem Hukum Nasional

4.1.    Melalui Produk peserta didik mampu Menyaji hasil telaah Makna, Kedudukan dan Fungsi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari

Petunjuk Siswa

Untuk memperoleh prestasi belajar secara maksimal, maka langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dalam modul ini antara lain:

1.  Bacalah dan pahami materi yang ada pada setiap kegiatan belajar. Bila ada materi yang belum jelas, siswa dapat bertanya pada guru.

2.  Kerjakan setiap tugas terhadap materi-materi yang dibahas dalam setiap kegiatan belajar.

3.  Jika belum menguasai materi yang diharapkan, ulangi lagi pada kegiatan belajar sebelumnya atau bertanyalah kepada guru.

4.  Pertanyaan kepada guru dapat disampaikan melalui media digital (telp/sms, wa atau sosial media lainnya).


a.  Kompetensi Yang Akan Dicapai / Indikator Pencapaian Kompetensi 

 Setelah Mengikuti Belajar Dari Rumah Peserta Didik Mampu

1.    Menjelaskan Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sistem hukum Nasional

2.    Menelaah  sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan sesudah amamdemen

3.    Menjelaskan Sifat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.    Menjelaskan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Uraian Materi

Dalam UUD 1945 pasal1 ayat 3 dijelaskan “negara Indonesia adalah negara hukum” . dari ayat tersebut, bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berdasarkan hukum. Hukum harus berada pada posisi tertinggi dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di negara Republik Indonesia

Pelaksanaan hukum di negara ini haruslah berkeadilan. Tak boleh tebang pilih. Siapa yang bersalah akan menerima konsekwensi dari kesalahannya berupa hukuman. Mulai dari pejabat tinggi, hingga rakyat biasa sama didepan hukum. Hukum yang tegak dan berkeadilan akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dan warga negara untuk taat.

Penegak hukum harus menjalankan hukum dengan sebenar-benarnya. Karen hukum berkaitan dengan kepercayaan. Penegak hukum ketika tak menjalankan wewenangnya dengan sungguh-sungguh, maka penegakan hukum akan terkendala. Banyak orang akan berani melanggar hukum tanpa ada rasa takut. Tiap warga negara memiliki tanggung jawab terhadap hukum yang berlaku. Siapapun harus berpandangan positif terhadap hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Hukum ditegakan untuk melindungi sesama warga negara dari ketidak adilan, termasuk kita semua.

Peraturan perundang-undangan yang disusun  haruslah memenuhi unsur  filosofis, yuridis, dan sosilogis. Jika peraturan perundang-undangan yang disusun memiliki unsur tersebut, maka tak akan ada penolakan dari masyarakat atau warga negara. Hukum yang disusun berdasarkan tiga unsur tersebut, itu artinya hukum benar-benar untuk melindungi dan sesuai dengn kebutuhan masyarakat.

Dalam Undang-undang Dasar negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pasal 22 A, menegaskan bahwa, “Ketentuan lebih lanjut tentang tata car pembentukan Undang-undang diatur dengan undang-undang”. Dari dasar itu maka dibentuklah peraturan undnag-undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Diundang-undang inilah yang menjadi acuan dalam pembentukan undang-undang baru yang akan diberlakukan. Peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 memiliki pengertian sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum, yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

Dasar yuridis pembentukan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 adalah UUD 1945 pasal 22 A. Dibawah UU No. 12 tahun 2020 ada peraturan pemerintah yang menjadi panduan dalam menyusun peraturan daerah, baik di daerah provinsi, maupun daerah kabupaten. Ini yang dinamakan hirarki tata urutan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang dasar 1945, memiliki kedudukan yang paling tinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Semua peraturan yang berlaku, mulai dari Undang-undang hingga peraturan daerah kabupaten tidak boleh bertntentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Sejak reformasi, telah dilakukannya amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945, amandemen ini telah dilakukan sebanyak 4 kali. Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999, selanjutnya tahun 2000, 2001, dan 2002. Salah satu hasil amandemen yang pundamental dari sistem hukum di Indonesia adalah dibentuknya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Amandemen adalah Perubahan seluruhnya atau sebagian dari dari isi Undang-undang dasar sebuah negara. Di indonesia perubahan ini dilakukan hanya sebagian dari isi undang-undang yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi zaman.

Jika terjadi pertentangan antara Undang-undang, dan peraturan lainnya terhadap Undang-undang Dasar 1945, maka peraturan itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebelumnya diajukan yudisial review. Yudicial review bisa diusulkan oleh perorangan atau lembaga.

 


Tugas Kegiatan Belajar Kedelapan

    Kerjakan Tugas berikut dengan cara :

Ø  Untuk Siswa yang memilih Pembelajaran Daring Jawaban di tik pada Microsoft Word atau Word Document atau di tulis tangan dengan menggunggah/upload foto hasil kerjaan kalian lalu kirimkan ke No. Pribadi WA Guru Pengampu / Guru PPKn, WAG atau Media Online lain yang telah ditentukan.

Ø  Untuk siswa yang memilih Pembelajaran Luring, tugas dikerjakan dengan ditik/tulis tangan kemudian kirimkan tugas ke sekolah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

 

Jawablah Pertanyaan berikut!

1.  Tuliskan tata tertib yang terdapat dilingkungan keluargamu

…………………………………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………………………………..

………………………………………………………………………………………………………….

………………………………………………………………………………………………………….

………………………………………………………………………………………………………….

 

2.  Tuliskan tata tertib yang terdapat dilingkungan masyarakat Sekitarmu (RT, RW  atau Desa) ……………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………

Tidak ada komentar untuk " Modul PPKn Kelas 8 Semester 1 | Peraturan Perundang-undangan Dalam Sistem Hukum Nasional"