Modul PPKn | Perilaku Sesuai Norma Dalam Kehidupan Sehari-hari - 2 || Bahan Ajar Kelas 7
a)
Tujuan Kegiatan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi Perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara, peserta didik diharapkan mampu :
1.
Memberikan
contoh perilaku sesuai norma dilingkungan keluarga
2.
Memberikan
contoh perilaku sesuai norma dilingkungan sekolah
3.
Memberikan
contoh perilaku sesuai norma dilingkungan bermasyarakat dan bernegara
b)
Uraian Materi
Norma yang berlaku harus ditegakkan oleh
seluruh komponen bangsa. Sebagai warga negara yang baik dan menyadari akan
pentingnya norma, kebiasaan, adat istiadat yang baik serta peraturan yang
berlaku untuk menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah seyogyanya
mengemalkan ketentuan tersebut dalam perilaku kehidupan sehari-hari.
Dibawah ini diberikan contoh penerapan norma,
kebiasaan, adat istiada dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan di
lingkungan keluarga, sekolah, masyaralat dan negara.
Contoh perilaku sesuai norma yang berlaku
dalam kehidupan keluarga
Ø berperilaku sopan
Ø mengerjakan pekerjaan rumah yang telah disepakati bersama (mengepel,
mencuci, dan sebagainya)
Ø hormat kepada orang tua
Ø taat kepada perintah orang tua
Ø bertutur kata yang baik
Ø saling menyayangi antar anggota keluarga
Ø hidup rukun dalam keluarga
Contoh perilaku sesuai
norma dalam kehidupan Sekolah
Ø mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;
Ø tidak terlambat datang ke sekolah
Ø tidak membolos
Ø memakai seragam sekolah
Ø santun terhadap guru
Ø menyayangi teman
Ø tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku
Ø tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang
dilarang (Narkoba)
Contoh perilaku sesuai norma dalam
kehidupan masyarakat dan negara
Ø Ikut mendukung program keamanan dan ketertiban masyarakat
(poskamling/ronda)
Ø Mematuhi peraturan lalulintas
Ø Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri
Ø Membayar pajak sesuai dengan ketentuan
Ø Memiliki dan menerapkan budaya malu, budaya tertib dan budaya
bersih.
Budaya malu yaitu sikap malu jika melanggar aturan.
Misalnya malu datang terlambat di sekolah. Budaya tertib diartikan sebagain
kebiasaan bersikap tertib dimanapun kita berada. Seperti mengikuti antrian
sesuai dengan nomor antrian. Sedangkan budaya bersih merupakan sikap untuk
berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya
tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.
c)
Rangkuman
1) Manusia adalah makhluk
zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup berkelompok
2) Manusia memiliki dua
kedudukan, yaitu sebagai makhluk social dan mahkluk individu
3) Untuk menghindari
perselisihan, perpecahan dan terjadinya kekacauan, maka diperlukan suatu aturan
atau tatanan hidup yang disebut dengan norma.
4) Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum
yang berlaku dalam masyarakat.
5) Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis,
sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak
tertulis.
6) Macam-macam Norma, sumber
norma dan sanksi pelanggaran terhadap norma antara lain:
a. Norma Kesusilaan bersumber
dari hati Nurani manusia, apabila dilanggar sanksinya berupa penyesalan
b. Norma Kesopanan bersumber
dari pergaulan masyarakat, apabila dilanggar sanksinya berupa celaan, rasa malu
dan dikucilkan
c. Norma Agama bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa, apabila dilanggar sanksinya adalah dosa (neraka) yang akan
diterima di akhirat nanti
d. norma Hukum bersumber dari
pemerintah/negara, apabila dilanggar sanksinya berupa pidana, denda, penyitaan,
pencabutan hak-hak tertentu, yang diputuskan oleh Lembaga peradilan
7) Diantara norma-norma yang
ada, norma hukumlah yang mempunyai sanksi paling tegas dan nyata.
8) Norma hukum memiliki sifat yang mengatur
dan memaksa dengan tujuan
untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
9) Fungsi Norma:
a. Pedoman dalam bertingkah
laku
b. Menjaga kerukunan anggota
masyarakat
c. Sistem pengendalian sosial
10) Keadilan adalah memperlakuan diri sendiri dan orang lain sesuai
dengan apa yang menjadi haknya. Keadilan hukum diwujudkan dengan terlindunginya
hak-hak warga negara dan adanya
hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma
hukum.
11) Untuk tegaknya
keadilan,
pemberian
hukuman
dilakukan
oleh
lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.
![]() |
Pilihlah salah satu jawaban yang benar
dengan cara memberikan tanda silang (x) pada pilihan jawaban A, B, C atau D
1.
Pedoman atau petunjuk tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari,
disebut ..
A. Norma
B. Nilai
C. Hukum
D. Moral
2. Peraturan hidup yang bersumber
dari hati nurani manusia disebut norma
A. Agama
B. Hukum
C. Kesusilaan
D. Kesopanan
3. Tidak meludah disembarang
tempat dan tidak melangkahi orang yang sedang duduk merupakan ajaran dari
norma...
A. Agama
B. Kesopanan
C. Kesusilaan
D. Hukum
4. Contoh norma yang khusus terdapat
dalam ajaran agama adalah...
A. Larangan menyakiti orang lain.
B. Anjuran bersikap adil.
C. Perintah untuk peduli kepada
sesama.
D. Perintah untuk beribadah kepada
Tuhan
5.
Norma kesopanan bersumber dari ...
A. Tuhan
B. Masyarakat
C. Hati Nurani
D. Undang-Undang
6. Pentingnya norma bagi kehidupan
manusia adalah untuk....
A. Mewujudkan ketertiban hidup
B. Menciptakan keadilan dalam masyarakat
C. Mewujudkan kerukunan hidup bersama
D. Meningkatkan kesejahteraan hidup
7. Pada hakekatnya norma yang
berlaku dalam masyarakat berisi antara lain, kecuali..
A. Membatasi tingkah laku manusia.
B. Perintah, anjuran, dan sangsi
C. Perintah, dan larangan.
D. Kebebasan berbuat sesuatu.
8. Sikap patuh pada peraturan yang
berlaku ditunjukkan oleh sikap seseorang siswa seprti dibawah ini, kecuali...
A. Datang ke sekolah tidak datang terlambat.
B. Mengenakan seragam sesuka hati.
C. Mengenakan seragam sekolah.
D. Mematuhi tata tertib sekolah.
9. Norma yang sanksinya berupa
rasa menyesal, merasa bersalah, disebut norma ...
A. Kesusilaan
B. Agama
C. Kesopanan
D. Hukum
10. Di antara norma dibawah ini
yang mempunyai sanksi paling tegas, baik di dunia maupun di akhirat, adalah..
A. Norma hukum
B. Norma Keusilaan
C. Norma
agama
D. Norma Kesopanan
![]() |
Ø Kerjakan Pertanyaan-pertanyaan berikut dengan cara :
1)
Jawaban di tik pada Microsoft Word atau Word
Document lalu kirimkan ke No. Pribadi What Apps Guru Pengampu / Guru PKn
2)
Jika kalian tidak memiliki perangkat Komputer, Netbook atau
Laptop,
maka Jawaban boleh di tulis tangan dengan mengunggah /
Upload foto hasil kerja kalian lalu kirim ke No. Pribadi What Apps Guru
Pengampu / Guru PKn. Atau dikumpulkan ke sekolah dengan
tetap menjaga protokol kesehatan.
3)
Jika pertanyaan memerlukan jawaban
Lisan Kalian bisa menjawab dalam bentuk video atau rekaman suara melalui Whats
Apps dikirim ke nomor Pribadi Guru
![]() |
Lengkapilah tabel dibawah ini dengan
memberikan contoh perilaku sesuai dengan norma yang berlaku
No |
Lingkungan |
Contoh Perilaku |
1 |
Keluarga |
1…………………………………………………. 2…………………………………………………. 3…………………………………………………. |
2 |
Sekolah |
1…………………………………………………. 2…………………………………………………. 3…………………………………………………. |
3 |
Masyarakat |
1…………………………………………………. 2…………………………………………………. 3…………………………………………………. |


a)
Tujuan Kegiatan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi Perumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara, peserta didik diharapkan mampu :
1.
Mendeskripsikan
pengertian konstitusi
2.
Mendeskripsikan
muatan/isi konstitusi
3.
Mendeskripsikan
jenis-jenis konstitusi
4.
Mendeskripsikan
fungsi UUD
b)
Uraian Materi
1) Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi dalam
banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak
tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan
negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam
persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi,
yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi
Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia antara
lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato
Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan
sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk
sidang umum MPR yang akan datang itu.
Konstitusi adalah hukum
dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh
karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang
biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh
badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi
merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga
peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar
Dengan
demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD),
atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.
Menurut
James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:
1. Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen
2. Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
3. Hak-hak tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan
menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:
1. Kekuasaan pemerintah
2. Hak-hak dari yang diperintah
3. Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
Menurut
A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen
formal yang memuat:
1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
2. Tingkatan-tingkatan perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang
maupun yang akan datang.
4. Sutau keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.
Menurut
Sri Sumantri (1979:45) UUD atau konstitusi pada umumnya memuat:
1. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat
fundamental;
3. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
fundamental.
Menurut
Miriam Budiardjo (1977:101), setiap Undang-Undang Dasar /Konstitusi memuat ketentuan
tentang:
1. organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif,
eksekutif dan judikatif, dan sebagainya
2. hak-hak asasi manusia
3. prosedur mengubah UUD
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
2) Fungsi UUD dan Faham Konstitusionalisme
Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S Wade Undang-Undang Dasar
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar
mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian,
diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut
dengan Konstituasionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:96).
Negara Indonesia menganut
paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Selain itu, fungsi Undang-Undang
Dasar / konstitusi, dapat ditinjau
dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau
dari sudut pemerintahan fungsi Undang-Undang Dasar/konstitusi sebagai landasan struktural
penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang
pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau Undang-Undang Dasarnya.
Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi Undang-Undang Dasar /
kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat
dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
![]() |
Ø Kerjakan Pertanyaan-pertanyaan berikut dengan cara :
1)
Jawaban di tik pada Microsoft Word atau Word
Document lalu kirimkan ke No. Pribadi What Apps Guru Pengampu / Guru PKn
2)
Jika kalian tidak memiliki perangkat Komputer, Netbook atau
Laptop,
maka Jawaban boleh di tulis tangan dengan mengunggah /
Upload foto hasil kerja kalian lalu kirim ke No. Pribadi What Apps Guru
Pengampu / Guru PKn. Atau dikumpulkan ke sekolah dengan
tetap menjaga protokol kesehatan.
3)
Jika pertanyaan memerlukan jawaban
Lisan Kalian bisa menjawab dalam bentuk video atau rekaman suara melalui Whats
Apps dikirim ke nomor Pribadi Guru
Tugas Pembelajaran ke-10
1. Jelaskan pengertian konstitusi menurut
Bahasa !
2. Sebutkan hal apa saja yang diatur dalam
sebuah konstitusi negara !
3. Jelaskan perbedaan antara konstitusi
tertulis dan tidak tertulis !
Tidak ada komentar untuk "Modul PPKn | Perilaku Sesuai Norma Dalam Kehidupan Sehari-hari - 2 || Bahan Ajar Kelas 7"
Posting Komentar