Modul PPKn | Perilaku Sesuai Norma Dalam Kehidupan Sehari-hari - 2 || Bahan Ajar Kelas 7

 

 

a)  Tujuan Kegiatan Pembelajaran

Setelah mempelajari materi Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, peserta didik diharapkan mampu :

1.    Memberikan contoh perilaku sesuai norma dilingkungan keluarga

2.    Memberikan contoh perilaku sesuai norma dilingkungan sekolah

3.    Memberikan contoh perilaku sesuai norma dilingkungan bermasyarakat dan bernegara

 


b)  Uraian Materi

Norma yang berlaku harus ditegakkan oleh seluruh komponen bangsa. Sebagai warga negara yang baik dan menyadari akan pentingnya norma, kebiasaan, adat istiadat yang baik serta peraturan yang berlaku untuk menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah seyogyanya mengemalkan ketentuan tersebut dalam perilaku kehidupan sehari-hari.

Dibawah ini diberikan contoh penerapan norma, kebiasaan, adat istiada dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyaralat dan negara.

Contoh perilaku sesuai norma yang berlaku dalam kehidupan keluarga

Ø berperilaku sopan

Ø mengerjakan pekerjaan rumah yang telah disepakati bersama (mengepel, mencuci, dan sebagainya)

Ø hormat kepada orang tua

Ø taat kepada perintah orang tua

Ø bertutur kata yang baik

Ø saling menyayangi antar anggota keluarga

Ø hidup rukun dalam keluarga

Contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan Sekolah

Ø mentaati peraturan dan tata tertib sekolah;

Ø tidak terlambat datang ke sekolah

Ø tidak membolos

Ø memakai seragam sekolah

Ø santun terhadap guru

Ø menyayangi teman

Ø tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan/peraturan yang berlaku

Ø tidak berjudi, tidak mabuk dan tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang (Narkoba)

Contoh perilaku sesuai norma dalam kehidupan masyarakat dan negara

Ø Ikut mendukung program keamanan dan ketertiban masyarakat (poskamling/ronda)

Ø Mematuhi peraturan lalulintas

Ø Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri

Ø Membayar pajak sesuai dengan ketentuan

Ø Memiliki dan menerapkan budaya malu, budaya tertib dan budaya bersih. 

Budaya malu yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya malu datang terlambat di sekolah. Budaya tertib diartikan sebagain kebiasaan bersikap tertib dimanapun kita berada. Seperti mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian. Sedangkan budaya bersih merupakan sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.

 

c)  Rangkuman

1)     Manusia adalah makhluk zoon politicon, yaitu makhluk yang selalu hidup berkelompok

2)     Manusia memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk social dan mahkluk individu

3)     Untuk menghindari perselisihan, perpecahan dan terjadinya kekacauan, maka diperlukan suatu aturan atau tatanan hidup yang disebut dengan norma.

4)     Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.

5)     Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak tertulis.

6)     Macam-macam Norma, sumber norma dan sanksi pelanggaran terhadap norma antara lain:

a.  Norma Kesusilaan bersumber dari hati Nurani manusia, apabila dilanggar sanksinya berupa penyesalan

b.  Norma Kesopanan bersumber dari pergaulan masyarakat, apabila dilanggar sanksinya berupa celaan, rasa malu dan dikucilkan

c.   Norma Agama bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa, apabila dilanggar sanksinya adalah dosa (neraka) yang akan diterima di akhirat nanti

d.  norma Hukum bersumber dari pemerintah/negara, apabila dilanggar sanksinya berupa pidana, denda, penyitaan, pencabutan hak-hak tertentu, yang diputuskan oleh Lembaga peradilan

7)     Diantara norma-norma yang ada, norma hukumlah yang mempunyai sanksi paling tegas dan nyata.

8)     Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan   bernegara

9)     Fungsi Norma:

a.  Pedoman dalam bertingkah laku

b.  Menjaga kerukunan anggota masyarakat

c.   Sistem pengendalian sosial

10)  Keadilan adalah memperlakuan diri sendiri dan orang lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Keadilan hukum diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum.

11)  Untuk  tegaknya  keadilan,  pemberian  hukuman  dilakukan  oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.

 

Rectangle: Rounded Corners: Tes Formatif
 

 


Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan cara memberikan tanda silang (x) pada pilihan jawaban A, B, C atau D

1.      Pedoman atau petunjuk tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, disebut ..

A. Norma                          

B. Nilai                

C. Hukum                      

D. Moral

2.      Peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia disebut  norma

A. Agama                      

B. Hukum

C. Kesusilaan                  

D. Kesopanan

 

3.      Tidak meludah disembarang tempat dan tidak melangkahi orang yang sedang duduk merupakan ajaran dari norma...

A.  Agama

B.  Kesopanan

C.  Kesusilaan

D.  Hukum

 

4.      Contoh norma yang khusus terdapat dalam ajaran agama adalah...

A. Larangan menyakiti orang lain.

B. Anjuran bersikap adil.

C. Perintah untuk peduli kepada sesama.

D. Perintah untuk beribadah kepada Tuhan

 

5.      Norma kesopanan bersumber dari ...

A. Tuhan

B. Masyarakat

C. Hati Nurani

D. Undang-Undang

 

6.      Pentingnya norma bagi kehidupan manusia adalah untuk....

A. Mewujudkan ketertiban hidup 

B. Menciptakan keadilan dalam masyarakat

C. Mewujudkan kerukunan hidup bersama

D. Meningkatkan kesejahteraan hidup

 

7.      Pada hakekatnya norma yang berlaku dalam masyarakat berisi antara lain, kecuali..

A. Membatasi tingkah laku manusia.

B. Perintah, anjuran, dan sangsi

C. Perintah, dan larangan.

D. Kebebasan berbuat sesuatu.

 

8.      Sikap patuh pada peraturan yang berlaku ditunjukkan oleh sikap seseorang siswa seprti dibawah ini, kecuali...

A. Datang ke sekolah tidak datang terlambat.

B. Mengenakan seragam sesuka hati.

C. Mengenakan seragam sekolah.

D. Mematuhi tata tertib sekolah.

 

9.      Norma yang sanksinya berupa rasa menyesal, merasa bersalah, disebut norma ...

A. Kesusilaan

B. Agama

C. Kesopanan

D. Hukum

 

10.   Di antara norma dibawah ini yang mempunyai sanksi paling tegas, baik di dunia maupun di akhirat, adalah..

A. Norma  hukum  

B. Norma Keusilaan

C. Norma  agama   

D. Norma  Kesopanan

 

Rectangle: Rounded Corners: Petunjuk Mengerjakan Tugas
 

 


Ø Kerjakan Pertanyaan-pertanyaan berikut dengan cara :

1)  Jawaban di tik pada Microsoft Word atau Word Document lalu kirimkan ke No. Pribadi What Apps Guru Pengampu / Guru PKn

2)  Jika kalian tidak memiliki perangkat Komputer, Netbook atau Laptop, maka Jawaban boleh di tulis tangan dengan mengunggah / Upload foto hasil kerja kalian lalu kirim ke No. Pribadi What Apps Guru Pengampu / Guru PKn. Atau dikumpulkan ke sekolah dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

3)  Jika pertanyaan memerlukan jawaban Lisan Kalian bisa menjawab dalam bentuk video atau rekaman suara melalui Whats Apps dikirim ke nomor Pribadi Guru

Rectangle: Rounded Corners: Tugas Pembelajaran ke-9
 

 


Lengkapilah tabel dibawah ini dengan memberikan contoh perilaku sesuai dengan norma yang berlaku

No

Lingkungan

Contoh Perilaku

1

Keluarga

 

1………………………………………………….

2………………………………………………….

3………………………………………………….

 

2

Sekolah

 

1………………………………………………….

2………………………………………………….

3………………………………………………….

 

3

Masyarakat

 

1………………………………………………….

2………………………………………………….

3………………………………………………….

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rectangle: Rounded Corners: Kegiatan Belajar 10
Flowchart: Multidocument: Perumusan UUD Negara RI Tahun 1945
 

 

 

 

 

 


a)  Tujuan Kegiatan Pembelajaran

Setelah mempelajari materi Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, peserta didik diharapkan mampu :

1.    Mendeskripsikan pengertian konstitusi

2.    Mendeskripsikan muatan/isi konstitusi

3.    Mendeskripsikan jenis-jenis konstitusi

4.    Mendeskripsikan fungsi UUD

 

b)  Uraian Materi

1)  Pengertian Konstitusi

Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Juliardi, 2015:66-67). Contoh konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar

Dengan demikian, konstitusi lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), atau UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi.

Menurut James Bryce, suatu konstitusi menetapkan:

1.  Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen

2.  Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut

3.  Hak-hak tertentu yang ditetapkan.

Sedangkan menurut JF. Strong, konstitusi mengatur:

1.  Kekuasaan pemerintah

2.  Hak-hak dari yang diperintah

3.  Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Menurut A.A.H. Struycken, UUD sebagai suatu konstitusi yang tertulis merupakan dokumen formal yang memuat:

1.  Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau

2.  Tingkatan-tingkatan perkembangan tertinggi ketatanegaraan bangsa

3.  Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.

4.  Sutau keinginan dengan mana perkembangan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Menurut Sri Sumantri (1979:45) UUD atau konstitusi pada umumnya memuat:

1.  adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara

2.  ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;

3.  adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Menurut Miriam Budiardjo (1977:101), setiap Undang-Undang Dasar /Konstitusi memuat ketentuan tentang:

1.  organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan judikatif, dan sebagainya

2.  hak-hak asasi manusia

3.  prosedur mengubah UUD

4.  Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD

 

2)  Fungsi UUD dan Faham Konstitusionalisme

Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S Wade Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut dengan Konstituasionalisme (Miriam Budiardjo, 2002:96).

Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Selain itu, fungsi Undang-Undang Dasar / konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi Undang-Undang Dasar/konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan  pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau Undang-Undang Dasarnya.

Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi Undang-Undang Dasar / kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.

 

Rectangle: Rounded Corners: Petunjuk Mengerjakan Tugas
 

 


Ø Kerjakan Pertanyaan-pertanyaan berikut dengan cara :

1)  Jawaban di tik pada Microsoft Word atau Word Document lalu kirimkan ke No. Pribadi What Apps Guru Pengampu / Guru PKn

2)  Jika kalian tidak memiliki perangkat Komputer, Netbook atau Laptop, maka Jawaban boleh di tulis tangan dengan mengunggah / Upload foto hasil kerja kalian lalu kirim ke No. Pribadi What Apps Guru Pengampu / Guru PKn. Atau dikumpulkan ke sekolah dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

3)  Jika pertanyaan memerlukan jawaban Lisan Kalian bisa menjawab dalam bentuk video atau rekaman suara melalui Whats Apps dikirim ke nomor Pribadi Guru

Tugas Pembelajaran ke-10

1.  Jelaskan pengertian konstitusi menurut Bahasa !

2.  Sebutkan hal apa saja yang diatur dalam sebuah konstitusi negara !

3.  Jelaskan perbedaan antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis !

Tidak ada komentar untuk "Modul PPKn | Perilaku Sesuai Norma Dalam Kehidupan Sehari-hari - 2 || Bahan Ajar Kelas 7"