Modul PPkn | Perumusan dan Pengesahan UUD Negara RI Tahun 1945 || Bahan Ajar Kelas 7
a)
Tujuan Kegiatan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi Perumusan dan
Pengesahan UUD Negara RI Tahun 1945, peserta didik diharapkan mampu :
1. Mendeskripsikan proses pengesahan UUD 1945
2. Mendeskripsikan
keputusan sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
3. Mendeskripsikan
beberapa
perubahan yang terjadi pada Rancangan UUD 1945.
b)
Uraian Materi
BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret
1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng
Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis
tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda
(wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio(orang Jepang). BPUPKI
sendiri beranggotakan 69 orang, yang terdiri dari: 62 orang anggota aktif
adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran,
serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer
Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara
(keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang
BPUPKI sebagai pengamat saja).
Selama BPUPKI berdiri, telah diadakan dua kali
masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga adanya pertemuan-pertemuan yang tak
resmi oleh panitia kecil
di bawah BPUPKI.
Selesai
sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang
masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas
delapan orang, yaitu:
Ir.
Soekarno
Ki
Bagus Hadikusumo
K.H.
Wachid Hasjim
Mr.
Muh. Yamin
M.
Sutardjo Kartohadikusumo
Mr.
A.A. Maramis
R.
Otto Iskandar Dinata
Drs.
Muh. Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
Ir. Soekarno
Drs. Muh. Hatta
Mr. A.A. Maramis
K.H. Wachid Hasyim
Abdul Kahar Muzakkir
Abikusno Tjokrosujoso
H. Agus Salim
Mr. Ahmad Subardjo
Mr. Muh. Yamin
Panitia
kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan
sidang dan berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta” yang pada waktu itu disebut-sebut
juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement".
Adapun
bunyi lengkapnya “Piagam Jakarta” adalah sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilam, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22-6-2605
Ir. Soekarno
Drs. Muh. Hatta
Mr. A.A. Maramis
K.H. Wachid Hasjim
Abdul Kahar Muzakkir
H. Agus Salim
Abikusno Tjokrosujoso
Mr. Ahmad Subardjo
Mr. Muhammad Yamin
Masa
persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga
tanggal 17 Juli 1945. Hari pertama sidang BPUPKI dimulai dengan diumumkannya
dengan penambahan 6 anggota baru yaitu 1) Abdul Fatah Hasan; 2) Asikin
Natanegara; 3) Soerjo Hamidjojo; 4) Muhammad Noor, 5) Besar dan 6 ) Abdul
Kaffar. Pada sidang pertama ini ketua "Panitia Sembilan", Ir.
Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota
BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang
disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Salah keputusan penting dalam
rapat BPUPKI tanggal 10 Juli 1945 adalah diambilnya keputusan tentang bentuk
Negara. Dari 64 suara (ada beberapa anggota yang tidak hadir) yang pro republic
sebanyak 55 orang, 6 orang yang menginginkan bentuk kerajaan, 2 orang
mengingkan bentuk lain.dan 1 orang yang blangko.
Pada
sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, setelah mendengarkan pandangan dan
pemikiran 20 orang anggota, maka dibentuklah tiga Panitia Kecil, yaitu:
1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, dengan ketua Ir. Soekarno.
2. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, dengan ketua Moh. Hatta.
3. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan ketua Abikusno
Tjokrosujoso.
Agenda
sidang BPUPKI yang kedua juga membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi
dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada
persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam
panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain
adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno),
Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan
Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada
tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang
diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di
bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar,
1. Membentuk Panitia Perancang
“Declaration of Rights”, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada
Harahap.
2. Membentuk Panitia Kecil Perancang
Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut: Prof.
Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil) Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota) Mr. Raden
Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota) Mr. Alexander Andries Maramis
(anggota) Mr. Raden Panji Singgih (anggota) Haji Agus Salim (anggota) Dr.
Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Selain
itu, Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar menghasilkan kesepakatan:
· Bentuk “Unitarisme”.
· Kepala Negara di tangan satu
orang, yaitu Presiden.
Pada
tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang
diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya,
yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang
beranggotakan 7 orang tersebut. Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar
berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang
Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan
membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan
Supomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus
Bahasa.
Pada
tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan
tentang pernyataan kemerdekaan”. Sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia
Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri,
Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang
Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu : Pernyataan tentang
Indonesia Merdeka Pembukaan Undang-Undang Dasar Batang tubuh Undang-Undang
Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945",
yang isinya meliputi : Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas
wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang
adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah
negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah
negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya, Bentuk negara Indonesia
adalah Negara Kesatuan, Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik, Bendera
nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih, Bahasa nasional Indonesia
adalah Bahasa Indonesia.
Konsep
proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan
mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep
Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam
Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta
sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara
Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter"
pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksion yang sedikit berbeda.
Sedangkan
sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan Undang- Undang Dasar”.
Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno memberikan penjelasan
naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut
Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan
untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.
Naskah
Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI
tanggal 16 Juli 1945.
Pada tanggal 7
Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan
tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara
Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang:
Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Tugas
"PPKI" ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda:
preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua
adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari
pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan
mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara
Indonesia baru.
Anggota
"PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional
Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di
wilayah Hindia Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal
Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda
Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asalMaluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.
"PPKI" ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai wakilnya adalah
Drs. Mohammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad
Soebardjo Djojoadisoerjo. Kemudian, anggota "PPKI" ditambah
lagi sebanyak enam orang, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr.
Kasman Singodimedjo,Mohamad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri, dan Mr.
Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Secara simbolik
"PPKI" dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945,
dengan mendatangkan Ir. Soekarno,Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden
Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh"
atau dalam bahasa Vietnam: Thành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama: Saigon),
adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.
Pada saat
"PPKI" terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin
memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat
dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Negara Indonesia.
Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa
kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali,
termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu
ada anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya
merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di
lain pihak "PPKI" adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna
mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.
Tetapi cepat
atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan
militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari
"PPKI". Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan
pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan
pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan
Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada "PPKI". Dalam suasana mendapat
tekanan atau beban berat seperti demikian itulah "PPKI" harus bekerja
keras guna meyakinkan dan mewujudnyatakan keinginan atau cita-cita luhur
seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan
kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Namun, pada
tanggal 15 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para
pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,
pada tanggal 17 Agustus 1945. sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI
mengadakan sidang, dengan acara utama mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan
preambulnya memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Sehari setelah
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia segera mengadakan Sidang. pada sidang "PPKI" pada tanggal
18 Agustus 1945 ini telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi
politik dari pihak kaum keagamaan yangberagama non-Muslim serta pihak kaum
keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum
kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh-
tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh
kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".
Untuk pengesahan
Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung
Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore
hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan,
ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat
Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, dibelakang
kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur
lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul
ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
dengan dalih demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Setelah itu Drs.
Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan membacakan
empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik
tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai "pembukaan
(bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh Undang- Undang Dasar
1945", Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab,
muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan” . Kedua, anak kalimat "Negara
berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Ketiga, kalimat yang menyebutkan “ Presiden ialah orang Indonesia asli
dan beragama Islam ” , seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan
mencoret kata-kata “ dan beragama Islam” . Keempat, terkait perubahan poin
Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “ Negara berdasarkan
atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya ” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa ” .
Suasana permufakatan dan
kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat
pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai
berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :445-446)
Anggota OTTO ISKANDARDINATA :
…”Berhubung dengan keadaan waktu
saya harap supaya pemilihan presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan
saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri (Tepuk tangan)”
Ketua SOEKARNO :
…”Tuan-tuan banyak terima kasih
atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini saya dipilih oleh Tuan-tuan sekalian
dengan suara bulat menjadi Presiden Republik Indonesia (Tepuk tangan). (semua
anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan
“Hidup Bung Karno” 3x)”
Anggota OTTO ISKANDARDINATA :
..."Pun untuk memilih Wakil
Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya
usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia. (Tepuk tangan)
(Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya
diserukan ”Hidup Bung Hatta” 3x)"
Adapun keputusan
penting hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus
1945 adalah sebagai berikut:
1) Menetapkan dan mengesahakan UUD 1945
2) Memilih Ir Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muh.
Hatta sebagai wakil presiden
3) Sebelum terbentuk MPR, pekerjaan presiden sehari-hari
dibantu oleh Komite Nasional Indonesisa Pusat.
Undang-Undang
Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI merupakan Rancangan Undang-Undang dasar
hasil karya BPUPKI setelah mengalami perubahan dan penyempurnaan. Beberapa
perubahan yang terjadi pada Rancangan UUD 1945 tersebut antara lain:
1. Hukum dasar diganti dengan Undang-undang dasar
2. Kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluknya ....’ diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Menambahan Rancangan UUD 1945. Tambahan tersebut
adalah:
Bab XVI pasal 37 tentang perubahan
UUD
Aturan Peralihan pasal I – IV
Aturan Tambahan ayat 1 dan 2
![]() |
Ø Kerjakan Pertanyaan-pertanyaan berikut dengan cara :
1)
Jawaban di tik pada Microsoft Word atau Word
Document lalu kirimkan ke No. Pribadi What Apps Guru Pengampu / Guru PKn
2)
Jika kalian tidak memiliki perangkat Komputer, Netbook atau
Laptop,
maka Jawaban boleh di tulis tangan dengan mengunggah /
Upload foto hasil kerja kalian lalu kirim ke No. Pribadi What Apps Guru
Pengampu / Guru PKn. Atau dikumpulkan ke sekolah dengan
tetap menjaga protokol kesehatan.
3)
Jika pertanyaan memerlukan jawaban
Lisan Kalian bisa menjawab dalam bentuk video atau rekaman suara melalui Whats
Apps dikirim ke nomor Pribadi Guru
Tugas
Pembelajaran ke-11
2. Sebutkan keputusan sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Tidak ada komentar untuk "Modul PPkn | Perumusan dan Pengesahan UUD Negara RI Tahun 1945 || Bahan Ajar Kelas 7"
Posting Komentar