Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

    Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia indonesia mempunyai kedudukan ,hak, dan kewajiban yang sama. Hal pokok adalah bahwa setiap orang harus terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan terjai stateless atau tidak berkewarganegaraan. Pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya di perlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsio ius sanguinis, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.



1.       Status Warga Negara

Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara adalah warga suatu negara yang di tetapkan berdasarkan perTURn perundang-undangan. Warga Negra Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan peraturan pemerintah Ri dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku (UU No. 12/2006) sudah menjadi warga negara Indonesia.

Penduduk adalah semua orang yang ada ata bertempat tinggal dengan ketegasan telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang di tetapkan oleh peraturan negara, sehingga mereka dapat melakukan kegiatan-kegiatan kehidupan yang sewajarnya di wilayah negara yang bersangkutan. Sebaliknya, bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu. Jelasnya, mereka tidak bermaksud bertempat tinggal dalam waktu yang lama di wilayah negara yang bersangkutan.

 

a.Kewarganegaraan Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia di atur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi warga Indonesia (WNI) yaitu sebagai berikut.

 

1)      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia;

2)      Anak yang terlahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia;

3)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

4)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga Negara Indonesia;

5)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

6)      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300(tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;

7)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia;

8)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang di akui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu di lakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas tahun) atau belum kawin;

9)      Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kearganegaraan ayah dan ibunya;

10)   Anak yang baru lahir di temukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak di ketahui;

11)   Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak di ketahhui keberadaanya;

12)   Anak yang di lahirkan di luar wilayah Republik Negara Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karna ketentuan dari Negara tempat anak tersebut di lahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

13)   Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah di kabulkan permohonan kewarganegaraanya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

a.       Hak warga Negara

       Hak warga negara, antara lain sebagai berikut

1)    Berhak mendapatkan perlindungan hukum.

2)    Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3)    Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

4)    Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.

5)    Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6)    Berhak mempertahankan wilayah NKRI dan serangan musuh.

7)    Memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

 

b.      Kewajiban warga negara

                Kewajiban warga negara adalah sebagai berikut.

1)      wajib berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.

2)      Wajib membayar pajak dan restribusi yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

3)      Wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan.

4)      Berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yag berlaku.

5)      Wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bisa berkembang dari maju ke arah yang lebih baik.

 

2.       Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia

                Asas kewarganegaraan merupakan suatu dasar berpikir dalam menentukan seseorang masuk tidaknya dalam golongan warga negara darinsuatu negara tertentu. Pada umumnya asas kewargnegaraan di bagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

a.       Asas Ius sanguinis (asas keturunan)

                Asas ius sanguinis (asas keturunan) , merupakan suatu kewarganegaraan seseorang yang di tentukan dengan di dasarkan pada keturunan yang bersangkutan. Sebagai contoh, seseorang di lahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya memiliki kewarganegaraan B, maka anak tersebut merupakan warga negara B. Sehingga berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak akan selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak tersebut lahir.

 

 

b.      Asas ius soli (asas kedaerahan)

                Asas ius soli (asas kedaerahan), merupakan kewarganegaraan seseorang yang dapat di tentukan berdasarkan tempat kelahiranya. Sebagai contoh, seseorang anak di lahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya mempunyai kewarganeraan negara A, maka anak tersebut adalah terpengaruh oleh kewarganegaraan dari orang tuanya, hal tersebut di karenakan yang menjadi patokan yaitu tempat kelahiranya.

                Adanya perbedaan dalam menentukankewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, bisa menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu apatride dan bipatride.

 

3.       Syarat-syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

                Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI di jelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tata cara  yang di atur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan RI dapat juga di peroleh melalui pewarganegaraan”

                Permohonan kewarganegaraan dapat di ajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti di sebbut dalam pasal 9 UU No 12 2006, yaitu sebagai berikut.

a.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

b.       Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI paling singkat 5(lima) tahun   berturut-turut atau paling singkat 10(sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

c.       Sehat jasmani dan rohani.

d.       Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang dasar  NRI tahun 1945.

e.       Tidak pernah di jatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

f.        Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

g.       Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

h.       Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

                Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada presiden. Bila di kabulkan oleh presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada NKRI.


4.       Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

                Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan Pasar 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia, yaitu sebagai berikut.

a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauanya sendiri.

b.       Tidak menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain, orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

c.       Dinyatakan hilang kewrganegaraanya oleh  presiden atas permohonannya sendiri.

d.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

e.       Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat di jabat oleh WNI.

f.        Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing tersebut.

g.       Tidak di wajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

h.       Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dpat di artikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

i.         Bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama 5(lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan nya untuk tetap menjadi WNI sebelum dalam jangka 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut sudah telah memberi tahu secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpankewarganegaraan.


Tidak ada komentar untuk "Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia"