Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia indonesia mempunyai kedudukan ,hak, dan kewajiban yang sama. Hal pokok adalah bahwa setiap orang harus terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan terjai stateless atau tidak berkewarganegaraan. Pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya di perlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsio ius sanguinis, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
1. Status Warga Negara
Menurut UU No. 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara adalah warga suatu
negara yang di tetapkan berdasarkan perTURn perundang-undangan. Warga Negra
Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan peraturan pemerintah Ri dengan negara lain sebelum
undang-undang ini berlaku (UU No. 12/2006) sudah menjadi warga negara
Indonesia.
Penduduk adalah semua orang
yang ada ata bertempat tinggal dengan ketegasan telah memenuhi
persyaratan-persyaratan tertentu yang di tetapkan oleh peraturan negara,
sehingga mereka dapat melakukan kegiatan-kegiatan kehidupan yang sewajarnya di
wilayah negara yang bersangkutan. Sebaliknya, bukan penduduk adalah mereka yang
berada di dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu. Jelasnya,
mereka tidak bermaksud bertempat tinggal dalam waktu yang lama di wilayah negara
yang bersangkutan.
a.Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan Republik
Indonesia di atur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 mengenai
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi warga
Indonesia (WNI) yaitu sebagai berikut.
1)
Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi warga Negara Indonesia;
2)
Anak yang terlahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia;
3)
Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4)
Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga Negara Indonesia;
5)
Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6)
Anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300(tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
7)
Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia;
8)
Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang di akui oleh seorang ayah
warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu di lakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 (delapan belas tahun) atau belum kawin;
9)
Anak yang lahir di wilayah Negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kearganegaraan ayah
dan ibunya;
10)
Anak yang baru lahir di temukan di
wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak di ketahui;
11)
Anak yang lahir di wilayah Negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
tidak di ketahhui keberadaanya;
12)
Anak yang di lahirkan di luar
wilayah Republik Negara Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara
Indonesia yang karna ketentuan dari Negara tempat anak tersebut di lahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13)
Anak dari seorang ayah dan ibu
yang telah di kabulkan permohonan kewarganegaraanya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
a.
Hak warga Negara
Hak warga negara, antara lain sebagai berikut
1)
Berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
2)
Berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
3)
Memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4)
Bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.
5)
Berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6)
Berhak mempertahankan wilayah NKRI
dan serangan musuh.
7)
Memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
b.
Kewajiban warga negara
Kewajiban warga negara adalah sebagai berikut.
1)
wajib berperan serta dalam membela
dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
2)
Wajib membayar pajak dan restribusi
yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
3)
Wajib menaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan.
4)
Berkewajiban taat, tunduk, dan
patuh terhadap segala hukum yag berlaku.
5)
Wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bisa berkembang dari maju ke arah yang
lebih baik.
2. Asas-asas Kewarganegaraan
Indonesia
Asas kewarganegaraan merupakan suatu dasar berpikir
dalam menentukan seseorang masuk tidaknya dalam golongan warga negara
darinsuatu negara tertentu. Pada umumnya asas kewargnegaraan di bagi menjadi
dua, yaitu sebagai berikut.
a.
Asas Ius sanguinis (asas keturunan)
Asas ius sanguinis (asas keturunan) , merupakan suatu
kewarganegaraan seseorang yang di tentukan dengan di dasarkan pada keturunan
yang bersangkutan. Sebagai contoh, seseorang di lahirkan di negara A, sedangkan
orang tuanya memiliki kewarganegaraan B, maka anak tersebut merupakan warga
negara B. Sehingga berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak akan selalu mengikuti
kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak tersebut lahir.
b.
Asas ius soli (asas kedaerahan)
Asas ius soli (asas kedaerahan), merupakan
kewarganegaraan seseorang yang dapat di tentukan berdasarkan tempat
kelahiranya. Sebagai contoh, seseorang anak di lahirkan di negara B, sedangkan
orang tuanya mempunyai kewarganeraan negara A, maka anak tersebut adalah
terpengaruh oleh kewarganegaraan dari orang tuanya, hal tersebut di karenakan
yang menjadi patokan yaitu tempat kelahiranya.
Adanya perbedaan dalam menentukankewarganegaraan di beberapa
negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, bisa
menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu
apatride dan bipatride.
3. Syarat-syarat Menjadi Warga
Negara Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang
kewarganegaraan RI di jelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara
Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tata cara yang di atur dalam peraturan dan
undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan RI dapat juga di
peroleh melalui pewarganegaraan”
Permohonan kewarganegaraan dapat di ajukan oleh
pemohon jika memenuhi persyaratan seperti di sebbut dalam pasal 9 UU No 12
2006, yaitu sebagai berikut.
a.
Telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin.
b.
Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah NRI paling singkat 5(lima) tahun berturut-turut atau paling singkat
10(sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c.
Sehat jasmani dan rohani.
d.
Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang dasar NRI tahun 1945.
e.
Tidak pernah di jatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih.
f.
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan
RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g.
Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap.
h.
Membayar uang pewarganegaraan ke
kas negara.
Prosedur
berikutnya antara lain permohonan harus di tulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermaterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada presiden. Bila
di kabulkan oleh presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak
pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada NKRI.
4. Penyebab Hilangnya
Kewarganegaraan Indonesia
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia sesuai
dengan Pasar 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur
sebab-sebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a.
Memperoleh kewarganegaraan lain
atas kemauanya sendiri.
b.
Tidak menolak dan tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c.
Dinyatakan hilang kewrganegaraanya
oleh presiden atas permohonannya
sendiri.
d.
Masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e.
Secara sukarela masuk dalam dinas
negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat di jabat oleh WNI.
f.
Secara sukarela mengangkat sumpah
atau menyatakan janji setia kepada negara asing tersebut.
g.
Tidak di wajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h.
Mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dpat di artikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i.
Bertempat tinggal di luar wilayah
NKRI selama 5(lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan nya untuk tetap
menjadi WNI sebelum dalam jangka 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi
WNI kepada Perwakilan RI di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang
bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut sudah telah memberi tahu secara
tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
tanpankewarganegaraan.
Tidak ada komentar untuk "Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia"
Posting Komentar