Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

Seperti yang kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negara yang memiliki beberapa agama dan kepercayaan, Seperti agama Islam, Kristen, Katolik, Konghucu, Hindu, Buddha dan kepercayaan lainya. Berbagai agama dan kepercayaan yang tumbuh di Indonesia tidak serta merta menimbulkan perpecahan, melainkan menambah keberagaman bangsa indonesia. Hal ini perlu kita lestarikan dan perlu kita jaga selalu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti perpecahan, bentrok antarnegara,konflik komunal, dan sebagainya. Setiap orang di Indonesia yang memiliki agama dan kepercayaan dapat melakukan aktivitas keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan.



1.       Pengertian Kemerdekaan Berbangsa dan Kepercayaan

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan, merupakan bahwa setiap manusia bebas untuk memiliih, melaksanakan ajaran agama yang menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh di paksa oleh siapa pun, baik oleh pemerinitah, pejabat agama, masyarakat maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia telah di atur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

a.Pasal 28 E ayat (1) dan (2)

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut  agamanya, memiliih pendidikan dan pengajaran, memiliih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

 

a.       Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 Ayat (2)

        Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) di sebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

 

c.Pasal 28 1 Ayat (1) UUD NRI tahun 1945

                Pasal 28 Ayat (1) UUD NRI tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak  untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak  untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun.

                Kemerddekaan beragama dan kepercayaan di atur  juga dalam Undang-undang RI No 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia, di jelaskan pula dalam UU RI Nomor 12 Thun 2005 mengenai pengesahan kovenan internasional mengenai hak-hak sipil dan politik.

 

2.       Fungsi agama dan kepercayaan

Fungsi agama dan kepercayaan meliputi fungsi psikologis dan fungsi sosial

a.       Fungsi psikologis

Aagama bisa memberikan ketenangan dan mengurangi kegelisahan karena percaya ada bantuan supranatural yang dapat diharapkan saat terjadi bencana.

b.       Fungsi sosial

Fungsi sosial antara lain memberi sanksi kepada tata kelakuan, pemeliharaan solidaritas sosial, pendidikan, dan tata tertib.

 

3.         Membangun Kerukunan Umat Bangsa

Kerukunan antarumat beragama dapat diwujudkan dengan cara berikut.

a.       Saling tenggang rasa, salin menghargai,toleransi antarumat beragama.

b.       Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu.

c.       Melaksanakan ibadah sesuai agamanya

d.       Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan Negara.

Kerukunan adalah suatu kebutuhan bersama yang tidak dapat hindari dan dipungkiri di tengah-tengah banyaknya berbagai perbedaan. Perbedaan yang ada bukan sebagai suatu penghalang untuk menjalankan suatu kehidupan yang rukun dan berdampingan sehingga dapat menciptakan suatu persaudaraan yang erat. Kesadaran akan kerukunan hidup umat beragama harus selalu dipupuk dan juga harus memiliki sifat yang dinamis, harmonis, dan demokratis, hal tersebut juga dilakukan agar dapat diimplementasika kepada berbagai kalangan masyarakat bawah maupun atas sehingga, kerukunan tersebut tidak hanya dapat dirasakan dan dinikmati oleh berbagai kalangan atas/orang kaya saja.

Manfaat kerukunan antarumat beragama, antara lain sebagai berikut

a.       Terciptanya suasana yang damai dalam bermasyarakat.

b.       Toleransi antarumat beragama meningkat.

c.  Menciptakan rasa aman bagi agama-agama minoritas dalam melaksanakan ibadahnya masing-masing.

d.       Meminimalisir konflik yang terjadi yang mengatasnamakan agama.

Tidak ada komentar untuk "Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia"