Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
Seperti yang kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negara yang memiliki beberapa agama dan kepercayaan, Seperti agama Islam, Kristen, Katolik, Konghucu, Hindu, Buddha dan kepercayaan lainya. Berbagai agama dan kepercayaan yang tumbuh di Indonesia tidak serta merta menimbulkan perpecahan, melainkan menambah keberagaman bangsa indonesia. Hal ini perlu kita lestarikan dan perlu kita jaga selalu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti perpecahan, bentrok antarnegara,konflik komunal, dan sebagainya. Setiap orang di Indonesia yang memiliki agama dan kepercayaan dapat melakukan aktivitas keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan.
1.
Pengertian Kemerdekaan Berbangsa dan Kepercayaan
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan,
merupakan bahwa setiap manusia bebas untuk memiliih, melaksanakan ajaran agama
yang menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh di
paksa oleh siapa pun, baik oleh pemerinitah, pejabat agama, masyarakat maupun
orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia telah di
atur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
a.Pasal
28 E ayat (1) dan (2)
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memiliih
pendidikan dan pengajaran, memiliih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
a. Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945
Ayat (2)
Pasal
29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) di sebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya.
c.Pasal
28 1 Ayat (1) UUD NRI tahun 1945
Pasal
28 Ayat (1) UUD NRI tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut merupakan hak
asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun.
Kemerddekaan
beragama dan kepercayaan di atur juga
dalam Undang-undang RI No 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia, di jelaskan
pula dalam UU RI Nomor 12 Thun 2005 mengenai pengesahan kovenan internasional
mengenai hak-hak sipil dan politik.
2. Fungsi agama dan kepercayaan
Fungsi agama dan kepercayaan meliputi
fungsi psikologis dan fungsi sosial
a.
Fungsi psikologis
Aagama bisa memberikan ketenangan dan mengurangi kegelisahan karena
percaya ada bantuan supranatural yang dapat diharapkan saat terjadi bencana.
b. Fungsi sosial
Fungsi sosial antara lain memberi sanksi kepada tata kelakuan,
pemeliharaan solidaritas sosial, pendidikan, dan tata tertib.
3.
Membangun Kerukunan Umat Bangsa
Kerukunan antarumat beragama dapat
diwujudkan dengan cara berikut.
a.
Saling tenggang rasa, salin
menghargai,toleransi antarumat beragama.
b.
Tidak memaksakan seseorang untuk
memeluk agama tertentu.
c.
Melaksanakan ibadah sesuai
agamanya
d.
Mematuhi peraturan keagamaan baik
dalam agamanya maupun peraturan Negara.
Kerukunan adalah
suatu kebutuhan bersama yang tidak dapat hindari dan dipungkiri di
tengah-tengah banyaknya berbagai perbedaan. Perbedaan yang ada bukan sebagai
suatu penghalang untuk menjalankan suatu kehidupan yang rukun dan berdampingan
sehingga dapat menciptakan suatu persaudaraan yang erat. Kesadaran akan
kerukunan hidup umat beragama harus selalu dipupuk dan juga harus memiliki
sifat yang dinamis, harmonis, dan demokratis, hal tersebut juga dilakukan agar
dapat diimplementasika kepada berbagai kalangan masyarakat bawah maupun atas
sehingga, kerukunan tersebut tidak hanya dapat dirasakan dan dinikmati oleh
berbagai kalangan atas/orang kaya saja.
Manfaat kerukunan antarumat beragama,
antara lain sebagai berikut
a.
Terciptanya suasana yang damai
dalam bermasyarakat.
b.
Toleransi antarumat beragama
meningkat.
c. Menciptakan rasa aman bagi
agama-agama minoritas dalam melaksanakan ibadahnya masing-masing.
d.
Meminimalisir konflik yang terjadi
yang mengatasnamakan agama.
Tidak ada komentar untuk "Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia"
Posting Komentar